PP
PERIZINAN PEMANFAATAN
Pasal 55
BAB 4 — TATA CARA PERMOHONAN DAN PENERBITAN IZIN
Dalam hal terjadi perubahan badan hukum Pemegang Izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir, atau perubahan fasilitas dan/atau Sumber Radiasi Pengion, Pemegang Izin wajib mengajukan permohonan izin baru.
