PP
PERIZINAN PEMANFAATAN
Pasal 54
BAB 4 — TATA CARA PERMOHONAN DAN PENERBITAN IZIN
(1) Pemegang Izin wajib mengajukan permohonan perubahan
izin Pemanfaatan:
- Sumber Radiasi Pengion, jika terdapat perubahan data mengenai:
- identitas Pemegang Izin;
- personil yang bekerja di fasilitas;
- perpindahan lokasi Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion; atau
- perlengkapan proteksi radiasi.
- Bahan Nuklir, jika terdapat perubahan data mengenai identitas Pemegang Izin.
(2) Permohonan perubahan izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN sebelum terjadinya perubahan data.
(3) Kepala BAPETEN melakukan penilaian terhadap
permohonan perubahan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan perubahan izin diterima.
43 2008, No. 54
(4) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
menunjukkan:
- kesesuaian data, Kepala BAPETEN menerbitkan perubahan izin; atau
- ketidaksesuaian data, Pemegang Izin harus menyampaikan perbaikan permohonan perubahan izin paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak hasil penilaian disampaikan.
(5) Jika Pemegang Izin tidak menyampaikan perbaikan
permohonan perubahan izin dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, permohonan perubahan izin dianggap batal.
