Pasal 56
BAB 4 — TATA CARA PERMOHONAN DAN PENERBITAN IZIN
(1) Permohonan izin baru yang terjadi akibat perubahan badan
hukum Pemegang Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 harus diajukan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak perubahan badan hukum Pemegang Izin disahkan oleh instansi atau pejabat yang berwenang.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dilengkapi dengan bukti perubahan badan hukum yang dikeluarkan oleh instansi atau pejabat yang berwenang.
(3) Setelah menerima permohonan secara tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Kepala BAPETEN melakukan penilaian dan menerbitkan izin baru paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
(4) Selama proses permohonan dan penerbitan izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemegang Izin dilarang memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion atau Bahan Nuklir hingga izin baru diperoleh.
2008, No. 54 44
