Pasal 51
BAB 4 — TATA CARA PERMOHONAN DAN PENERBITAN IZIN
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), Pasal
31 ayat (1), dan Pasal 38 ayat (1) dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu berlakunya izin, kecuali:
- izin tapak fasilitas pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a; dan
2008, No. 54 40
- izin Penutupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c, Pasal 31 ayat (1) huruf d, dan Pasal 38 ayat (1) huruf e.
(2) Pemegang Izin yang bermaksud memperpanjang izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN paling lama 75 (tujuhpuluh lima) hari kerja sebelum jangka waktu izin berakhir.
(3) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus dilampiri dengan dokumen persyaratan administratif, teknis, dan khusus.
(4) Jika terdapat perubahan fasilitas dan/atau Sumber Radiasi
Pengion, penerbitan perpanjangan izin berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan
Pasal 45, sesuai dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi
Pengion.
