PP
PERIZINAN PEMANFAATAN
Pasal 52
BAB 4 — TATA CARA PERMOHONAN DAN PENERBITAN IZIN
(1) Dalam hal tidak terdapat perubahan fasilitas dan/atau
Sumber Radiasi Pengion, Kepala BAPETEN melakukan penilaian dan penerbitan perpanjangan izin dalam jangka waktu:
- 12 (duabelas) hari kerja, untuk izin konstruksi fasilitas penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (1) huruf a;
- 15 (limabelas) hari kerja, untuk izin operasi fasilitas penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (1) huruf b;
- 50 (limapuluh) hari kerja, untuk izin konstruksi, izin komisioning, dan izin operasi fasilitas produksi radioisotop sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(1) huruf a, huruf b, dan huruf c; dan
- 75 (tujuhpuluh lima) hari kerja, untuk izin konstruksi, izin komisioning, dan izin operasi fasilitas pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d.
41 2008, No. 54
(2) Jangka waktu penilaian dan penerbitan perpanjangan izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak dokumen persyaratan administratif, teknis, dan khusus diterima oleh Kepala BAPETEN. Bagian Ketiga Penetapan Penghentian
