PP
PERIZINAN PEMANFAATAN
Pasal 50
BAB 4 — TATA CARA PERMOHONAN DAN PENERBITAN IZIN
(1) Dalam hal tidak terdapat perubahan fasilitas dan/atau
Sumber Radiasi Pengion atau data dalam persyaratan administratif dan teknis Pemanfaatan Bahan Nuklir, Kepala BAPETEN melakukan penilaian dan penerbitan perpanjangan izin dalam jangka waktu:
- 8 (delapan) hari kerja, untuk izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;
- 6 (enam) hari kerja, untuk izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; atau
- 4 (empat) hari kerja, untuk izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(2) Jangka waktu penilaian dan penerbitan perpanjangan izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak dokumen persyaratan administratif dan teknis diterima oleh Kepala BAPETEN.
