Pasal 49
BAB 4 — TATA CARA PERMOHONAN DAN PENERBITAN IZIN
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23, dan
Pasal 24 dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu
berlakunya izin.
(2) Pemegang Izin yang bermaksud memperpanjang izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan perpanjangan izin secara tertulis kepada Kepala BAPETEN paling lama 30 (tigapuluh) hari kerja sebelum jangka waktu izin berakhir.
39 2008, No. 54
(3) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus dilampiri dengan dokumen persyaratan administratif dan teknis.
(4) Jika terdapat perubahan fasilitas dan/atau Sumber Radiasi
Pengion, penerbitan perpanjangan izin berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23, atau
Pasal 24, sesuai dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi
Pengion.
(5) Jika terdapat perubahan data dalam persyaratan
administratif dan teknis Pemanfaatan Bahan Nuklir, penerbitan perpanjangan izin berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
