PP
PERIZINAN PEMANFAATAN
Pasal 48
BAB 4 — TATA CARA PERMOHONAN DAN PENERBITAN IZIN
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23,
Pasal 24, Pasal 25 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 38
ayat (1) berlaku sejak tanggal diterbitkannya izin sampai dengan jangka waktu tertentu.
(2) Jangka waktu berlakunya izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
