PP
PERIZINAN PEMANFAATAN
Pasal 47
BAB 4 — TATA CARA PERMOHONAN DAN PENERBITAN IZIN
Dalam hal Pemegang Izin Penutupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berbentuk Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan/atau badan swasta yang bekerja sama dengan atau ditunjuk oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional, pelaksanaan Penutupan menggunakan jaminan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2). Bagian Kedua Masa Berlaku dan Perpanjangan Izin
