PP
PERIZINAN PEMANFAATAN
Pasal 46
BAB 4 — TATA CARA PERMOHONAN DAN PENERBITAN IZIN
Setelah terbitnya izin Penutupan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45, Pemegang Izin wajib:
- menghentikan seluruh kegiatan pengelolaan limbah radioaktif; dan
- memulai pelaksanaan kegiatan Penutupan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak diterbitkannya izin Penutupan.
