Pasal 26
BAB 4 — TATA CARA PERMOHONAN DAN PENERBITAN IZIN
(1) Untuk memperoleh izin konstruksi fasilitas penggunaan
dan/atau penelitian dan pengembangan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dengan melampirkan dokumen persyaratan:
- administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
- teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1); dan
- khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a.
(2) Setelah menerima dokumen permohonan izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kepala BAPETEN memberikan pernyataan tentang kelengkapan dokumen paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima.
(3) Jika dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan dokumen tersebut kepada pemohon.
(4) Jika dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Kepala BAPETEN melakukan penilaian terhadap dokumen persyaratan izin.
(5) Penilaian terhadap dokumen persyaratan izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan paling lama 20 (duapuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal dokumen persyaratan izin dinyatakan lengkap.
(6) Jika hasil penilaian menunjukkan bahwa dokumen
persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah memenuhi persyaratan, Kepala BAPETEN, dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja, menerbitkan izin.
(7) Jika hasil penilaian menunjukkan bahwa dokumen
persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak memenuhi persyaratan, Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak hasil penilaian diketahui.
19 2008, No. 54
(8) Pemohon harus menyampaikan dokumen perbaikan
persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling lama 30 (tigapuluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan disampaikan kepada pemohon.
(9) Penilaian terhadap dokumen perbaikan persyaratan izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan paling lama 20 (duapuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal dokumen perbaikan persyaratan izin diterima oleh Kepala BAPETEN.
(10) Dalam hal pemohon tidak menyampaikan dokumen
perbaikan persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8), pemohon dianggap membatalkan permohonan izin.
(11) Jika hasil penilaian menunjukkan bahwa dokumen
perbaikan persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah memenuhi persyaratan izin, Kepala BAPETEN, dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja, menerbitkan izin.
