PP
PERIZINAN PEMANFAATAN
Pasal 25
BAB 4 — TATA CARA PERMOHONAN DAN PENERBITAN IZIN
(1) Izin penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan
Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf h angka 9 sampai dengan angka 17
diterbitkan secara bertahap, meliputi izin:
- konstruksi;
- operasi; dan/atau
- Penutupan.
(2) Izin Penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c hanya berlaku untuk penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan:
- iradiator kategori IV dengan zat radioaktif terbungkus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h angka 15;
- kedokteran nuklir diagnostik in vivo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h angka 16; dan
- kedokteran nuklir terapi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf h angka 17.
(3) Izin Penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
diajukan Pemegang Izin operasi jika:
- Pemegang Izin tidak berkehendak untuk memperpanjang izin operasi; atau
2008, No. 54 18
- Pemegang Izin bermaksud untuk menghentikan kegiatan penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan Sumber Radiasi Pengion.
