PP
PERIZINAN PEMANFAATAN
Pasal 27
BAB 4 — TATA CARA PERMOHONAN DAN PENERBITAN IZIN
Kegiatan konstruksi fasilitas penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 harus mulai dilaksanakan Pemegang Izin paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak izin diterbitkan.
