PP
PERIZINAN PEMANFAATAN
Pasal 20
BAB 3 — PERSYARATAN IZIN
(1) Persyaratan khusus pengelolaan limbah radioaktif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c, untuk kegiatan:
- penentuan tapak, meliputi:
- laporan evaluasi tapak;
- data utama fasilitas; dan
- rekaman pelaksanaan Program Jaminan Mutu evaluasi tapak.
- konstruksi, meliputi;
- keputusan kelayakan lingkungan hidup dari instansi
2008, No. 54 12
yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup; dan
- program konstruksi.
- komisioning, meliputi:
- laporan pelaksanaan konstruksi;
- program komisioning; dan
- Program Jaminan Mutu komisioning fasilitas pengelolaan limbah radioaktif.
- operasi, meliputi:
- laporan pelaksanaan komisioning;
- laporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan selama komisioning;
- Program Jaminan Mutu operasi fasilitas pengelolaan limbah radioaktif;
- kriteria bungkusan limbah radioaktif yang dapat diterima;
- rencana Penutupan pendahuluan;
- bukti kerja sama dengan atau penunjukan oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional; dan/atau
- bukti jaminan finansial untuk Penutupan.
- Penutupan, meliputi rencana Penutupan akhir.
(2) Bukti kerja sama dengan atau penunjukan oleh Badan
Tenaga Nuklir Nasional, dan bukti jaminan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 6 dan angka 7 hanya berlaku untuk Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan/atau badan swasta yang bekerja sama dengan atau ditunjuk oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b.
