PP
PERIZINAN PEMANFAATAN
Pasal 19
BAB 3 — PERSYARATAN IZIN
Persyaratan khusus produksi radioisotop sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, untuk kegiatan:
11 2008, No. 54
- konstruksi, meliputi:
- keputusan kelayakan lingkungan hidup dari instansi yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup; dan/atau
- program konstruksi.
- komisioning, meliputi:
- program komisioning;
- laporan pelaksanaan konstruksi;
- laporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup selama konstruksi;
- protokol pembuatan dan pengujian; dan/atau
- Program Jaminan Mutu komisioning fasilitas produksi radioisotop.
- operasi, meliputi:
- laporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup selama komisioning;
- Program Jaminan Mutu operasi fasilitas produksi radioisotop; dan/atau
- laporan pelaksanaan komisioning.
- Penutupan, meliputi laporan mengenai kondisi akhir fasilitas.
