PP
PERIZINAN PEMANFAATAN
Pasal 18
BAB 3 — PERSYARATAN IZIN
Persyaratan khusus penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a, untuk kegiatan:
- konstruksi, meliputi:
- desain fasilitas yang sesuai dengan standar keselamatan radiasi dan/atau keamanan Sumber Radioaktif; dan
- dokumen uraian teknik tentang konstruksi.
- operasi, meliputi:
- Program Jaminan Mutu operasi; dan/atau
- dokumen mengenai uraian teknik Sumber Radiasi Pengion.
- Penutupan, meliputi laporan mengenai kondisi terakhir fasilitas.
