PP
PERIZINAN PEMANFAATAN
Pasal 17
BAB 3 — PERSYARATAN IZIN
(1) Untuk Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion kelompok A
tertentu, selain memenuhi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, berlaku persyaratan khusus.
2008, No. 54 10
(2) Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion kelompok A
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf h angka 9 sampai dengan angka 17;
- produksi radioisotop sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf i; dan
- pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j.
(3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku untuk kegiatan:
- penentuan tapak;
- konstruksi;
- komisioning;
- operasi; dan/atau
- Penutupan.
