PP
PERIZINAN PEMANFAATAN
Pasal 16
BAB 3 — PERSYARATAN IZIN
(1) Untuk Bahan Nuklir, selain memenuhi persyaratan teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, berlaku persyaratan teknis lain yang meliputi:
- sistem Seifgard;
- sistem keamanan Bahan Nuklir; dan/atau
- pernyataan pemohon izin bahwa kegiatan ekspor dan impor Bahan Nuklir dilakukan dengan mitra dari negara yang:
- menjadi pihak pada Treaty on the Non Proliferation of Nuclear Weapons (Traktat Pencegahan Penyebaran Senjata Nuklir); dan
- mempunyai perjanjian Seifgard dengan International Atomic Energy Agency (Badan Tenaga Atom Internasional ).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian persyaratan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN. Bagian Keempat Persyaratan Khusus
