PP
PERIZINAN PEMANFAATAN
Pasal 15
BAB 3 — PERSYARATAN IZIN
(1) Seluruh persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1) berlaku untuk Pemanfaatan Sumber
Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir kelompok A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6.
9 2008, No. 54
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g angka 1 berlaku untuk Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion kelompok B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf g angka 2 berlaku untuk Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion kelompok C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
