PP
PERIZINAN PEMANFAATAN
Pasal 14
BAB 3 — PERSYARATAN IZIN
(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
huruf b terdiri atas:
- prosedur operasi;
- spesifikasi teknis Sumber Radiasi Pengion atau Bahan Nuklir yang digunakan, sesuai dengan standar keselamatan radiasi;
- perlengkapan proteksi radiasi dan/atau peralatan keamanan Sumber Radioaktif;
- program proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau program keamanan Sumber Radioaktif;
- laporan verifikasi keselamatan radiasi dan/atau keamanan Sumber Radioaktif;
- hasil pemeriksaan kesehatan pekerja radiasi yang dilakukan oleh dokter yang memiliki kompetensi, yang ditunjuk pemohon izin, dan disetujui oleh instansi yang berwenang di bidang ketenagakerjaaan; dan/atau
- data kualifikasi personil, yang meliputi:
- petugas proteksi radiasi dan personil lain yang memiliki kompetensi;
- personil yang menangani Sumber Radiasi Pengion; dan/atau
- petugas keamanan Sumber Radioaktif atau Bahan Nuklir.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian persyaratan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
