PP
PERIZINAN PEMANFAATAN
Pasal 13
BAB 3 — PERSYARATAN IZIN
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berlaku untuk seluruh kelompok Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8.
2008, No. 54 8
Bagian Ketiga Persyaratan Teknis
