PP
PERIZINAN PEMANFAATAN
Pasal 12
BAB 3 — PERSYARATAN IZIN
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a terdiri atas:
- identitas pemohon izin;
- akta pendirian badan hukum atau badan usaha;
- izin dan/atau persyaratan yang ditetapkan oleh instansi lain yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang- undangan; dan
- lokasi Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir.
