PP
PERIZINAN PEMANFAATAN
Pasal 21
BAB 3 — PERSYARATAN IZIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian teknis dari persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan
Pasal 20 diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
13 2008, No. 54
Bagian Kesatu Permohonan dan Penerbitan Izin
