PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN RANGKAP
Pasal 4
(1) Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan rangkap diberikan tunjangan setiap bulan. (2) Besarnya tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan rangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
