PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN RANGKAP
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan rangkap diatur dengan Keputusan PRESIDEN.
