PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN RANGKAP
Pasal 3
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan rangkap diberhentikan dari salah satu jabatan yang dirangkapnya apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan telah mencapai batas usia pensiun dalam salah satu jabatan yang dirangkapnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
