PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 8 (DELAPAN) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 8
(1) Membentuk Kecamatan Kota Waikabubak di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumba Barat yang meliputi wilayah:
a. Kelurahan Komerda;
b. Kelurahan Wailiang;
c. Kelurahan Kampung Sawah;
d. Kelurahan Kampung Baru;
e. Kelurahan Kodaka;
f. Kelurahan Tebara;
g. Kelurahan Kalembu Kuni. (2) Wilayah Kecamatan Kota Waikabubak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Loli. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Kota Waikabubak maka wilayah Kecamatan Loli dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kota Waikabubak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
