Pasal 9
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota SoE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berada di Kelurahan Taubneno. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota Kefamenanu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berada di Kelurahan Kefamenanu Tengah. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kobalima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berada di Desa Litamali. (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota Atambua sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berada di Kelurahan Manumutin. (5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Ende Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berada di Kelurahan Mautapoga. (6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Ngada Bawa sebagiamana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berada di Kelurahan Bajawa. (7) Pusat Pemerintahan Kecamatan Alok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berada di Kelurahan Beru. (8) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota Waikabubak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berada di Kelurahan Komerda.
