PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 8 (DELAPAN) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 7
(1) Membentuk Kecamatan Alok di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sikka yang meliputi wilayah:
a. Kelurahan Beru;
b. Kelurahan Kabor;
c. Kelurahan Kota Uneng;
d. Kelurahan Wuring;
e. Kelurahan Wolomarang. (2) Wilayah Kecamatan Alok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Maumere. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Alok maka wilayah Kecamatan Maumere dikurangi dengan wilayah Kecamatan Alok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
