PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 8 (DELAPAN) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 6
(1) Membentuk Kecamatan Ngada Bawa di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada yang meliputi wilayah:
a. Kelurahan Bajawa;
b. Kelurahan Jawaneze;
c. Kelurahan Kisanata;
d. Kelurahan Tanalodu;
e. Kelurahan Trikora;
f. Kelurahan Ngedukelu;
g. Kelurahan Lebijaga;
h. Kelurahan Faobata;
i. Kelurahan Susu. (2) Wilayah Kecamatan Ngada Bawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Bajawa. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Ngada Bawa maka wilayah Kecamatan Bajawa dikurangi dengan wilayah Kecamatan Ngada Bawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
