PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 8 (DELAPAN) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 5
(1) Membentuk Kecamatan Ende Selatan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ende yang meliputi wilayah:
a. Kelurahan Rewarangga;
b. Kelurahan Onekore;
c. Kelurahan Potulando;
d. Kelurahan Paupanda;
e. Kelurahan Rowowena;
f. Kelurahan Rukunlima;
g. Kelurahan Mautapoga;
h. Kelurahan Mbongawani;
i. Kelurahan Kotaratu;
j. Kelurahan Tetandara. (2) Wilayah Kecamatan Ende Selatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Ende. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Ende Selatan maka wilayah Kecamatan Ende dikurangi dengan wilayah Kecamatan Ende Selatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
