PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 8 (DELAPAN) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 4
(1) Membentuk Kecamatan Kota Atambua di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Belu yang meliputi wilayah:
a. Kelurahan Atambua;
b. Kelurahan Lidak;
c. Kelurahan Umanen;
d. kelurahan Bardao;
e. Kelurahan Fatukbot;
f. Kelurahan Fatubenao;
g. Kelurahan Tulamalae;
h. Kelurahan Manumutin.
(2) Wilayah Kecamatan Kota Atambua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Tasifeto Barat. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Kota Atambua maka wilayah Kecamatan Tasifeto Barat dikurangi dengan wilayah Kecamatan
Kota Atambua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
