PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 8 (DELAPAN) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 3
(1) Membentuk Kecamatan Kobalima di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Belu yang meliputi wilayah:
a. Desa Lakekun;
b. Desa Litamali;
c. Desa Babulu;
d. Desa Alas;
e. Desa Alas Utara;
f. Desa Alas Selatan. (2) Wilayah Kecamatan Kobalima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Malaka Timur. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Kobalima maka wilayah Kecamatan Malaka Timur dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kobalima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
