PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 8 (DELAPAN) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 2
(1) Membentuk Kecamatan Kota Kefamenanu di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Timor Tengah Utara yang meliputi wilayah:
a. Kelurahan Kefamenanu Utara;
b. Kelurahan Kefamenanu Tengah;
c. Kelurahan Kefamenanu Selatan;
d. Kelurahan Aplasi;
e. Kelurahan Sasi;
f. Desa Bansone. (2) Wilayah Kecamatan Kota Kefamenanu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Miomafo Timur. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Kota Kefamenanu maka wilayah Kecamatan Miomafo Timur dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kota Kefamenanu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
