PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN MENENGAH
Pasal 9
BAB 4 — SYARAT DAN TATACARA PENDIRIAN
(1) Tatacara pendirian satuan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat meliputi :
pengajuan permohonan pendirian yang disertai persyaratan pendirian;
penelaahan terhadap permohonan tersebut pada angka 1;
penetapan pendirian. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri dan khusus untuk sekolah menengah keagamaan dan kedinasan diatur oleh Menteri lain setelah mendengar pertimbangan Menteri. (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) khusus untuk sekolah menengah keagamaan dan kedinasan diatur oleh Menteri lain setelah mendengar pertimbangan Menteri.
