PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN MENENGAH
Pasal 8
BAB 4 — SYARAT DAN TATACARA PENDIRIAN
Pendirian sekolah menengah kedinasan selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) harus pula memenuhi persyaratan :
- adanya kebutuhan pendidikan tenaga yang diperlukan yang tidak dapat dipenuhi oleh satuan pendidikan menengah di lingkungan Departemen baik dalam jumlah maupun kualifikasi;
- memiliki ketentuan baku dalam penyelenggaraannya yang meliputi kurikulum dan penerimaan siswa yang dikaitkan dengan penempatan lulusannya pada Departemen lain yang bersangkutan;
- memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri.
