PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN MENENGAH
Pasal 7
BAB 4 — SYARAT DAN TATACARA PENDIRIAN
Pendirian sekolah menengah kejuruan selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) harus pula memenuhi persyaratan tersedianya potensi lapangan kerja dan dukungan masyarakat, termasuk dunia usaha/industri,
