Pasal 6
BAB 4 — SYARAT DAN TATACARA PENDIRIAN
(1) Pendirian sekolah menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan masyarakat harus memenuhi persyaratan tersedianya :
sekurang-kurangnya duapuluh orang untuk sekolah menengah umum, kejuruan dan kedinasan, sepuluh orang untuk sekolah menengah keagamaan, dan lima orang untuk sekolah menengah luar biasa;
tenaga kependidikan yang sekurang-kurangnya terdiri atas seorang guru untuk setiap mata pelajaran;
kurikulum;
sumber dana tetap untuk menjamin kelangsungan penyelenggaraan pendidikan;
tempat belajar;
buku pelajaran dan peralatan pendidikan. (2) Pendirian satuan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus pula memenuhi persyaratan bahwa penyelenggaraannya adalah yayasan atau badan yang bersifat sosial. (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri atau Menteri lain setelah mendengar pertimbangan Menteri.
