PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN MENENGAH
Pasal 10
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
(1) Sekolah menengah menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 dengan memperhatikan pula wawasan Wiyatamandala.
(2) Untuk membantu penyelenggaraan kegiatan pendidikan menengah pada setiap sekolah menengah dibentuk badan pembantu penyelenggara pendidikan.
(3) Pembentukan, susunan, tugas dan fungsi serta pembinaan badan pembantu penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri.
