PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN MENENGAH
Pasal 11
BAB 6 — PENGELOLAAN
(1) Pengelolaan pendidikan menengah sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional adalah tanggung jawab Menteri. (2) Tanggung jawab pengelolaan sekolah menengah keagamaan dilimpahkan oleh Menteri kepada Menteri Agama. (3) Tanggung jawab pengelolaan sekolah menengah kedinasan dilimpahkan oleh Menteri kepada Menteri lain.
