Pasal 12
BAB 6 — PENGELOLAAN
(1) Pimpinan sekolah menengah terdiri atas Kepala Sekolah dan seorang atau lebih Wakil Kepala Sekolah berdasarkan kebutuhan. (2) Pimpinan sekolah dibantu oleh tenaga kependidikan lainnya dan tenaga administrasi. (3) Susunan organik tugas dan wewenang sekolah menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Susunan organik tugas dan wewenang sekolah menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh badan penyelenggara sekolah menengah yang bersangkutan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3). (5) Anggota pengurus badan penyelenggara sekolah menengah tidak dibenarkan memangku jabatan dalam organik sekolah menengah yang bersangkutan.
