PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN MENENGAH
Pasal 13
BAB 6 — PENGELOLAAN
(1) Pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan tenaga kependidikan, kurikulum, buku pelajaran, peralatan pendidikan, tanah dan gedung serta pemeliharaannya pada sekolah menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab Menteri atau Menteri lain yang bersangkutan. (2) Pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan tenaga kependidikan, kurikulum, buku pelajaran, peralatan pendidikan, tanah dan gedung serta pemeliharaannya pada sekolah menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi tanggung jawab badan penyelenggara sekolah menengah yang bersangkutan. (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri lain yang terkait.
