PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN MENENGAH
Pasal 14
BAB 6 — PENGELOLAAN
(1) Kepala sekolah dari sekolah menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah bertanggung jawab kepada Menteri atau Menteri lain yang terkait atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya, dan pendayagunaan sarana dan prasarana. (2) Kepala sekolah dari sekolah menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat bertanggung jawab kepada badan penyelenggara sekolah menengah yang bersangkutan atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya, dan pendayagunaan sarana dan prasarana. (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh Menteri atau Menteri lain yang bersangkutan.
