Pasal 15
BAB 7 — KURIKULUM
(1) Isi kurikulum pendidikan menengah merupakan susunan bahan kajian dan pelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan menengah dalam rangka upaya pencapaian tujuan pendidikan nasional.
(2) Isi kurikulum pendidikan menengah wajib memuat bahan kajian dan mata pelajaran tentang :
a. pendidikan Pancasila;
b. pendidikan agama;
c. pendidikan kewarganegaraan.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri.
(4) Kurikulum pendidikan menengah yang berlaku secara nasional ditetapkan oleh Menteri atau Menteri lain berdasarkan pelimpahan wewenang dari Menteri.
(5) Sekolah menengah dapat menjabarkan dan menambah mata pelajaran sesuai dengan keadaan lingkungan dan ciri khas sekolah menengah yang bersangkutan dengan tidak mengurangi kurikulum yang berlaku secara nasional.
(6) Sekolah menengah dapat menjabarkan dan menambah bahan kajian dari mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan setempat.
(7) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) khusus tentang pendidikan agama diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Agama.
(8) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) diatur oleh Menteri.
