PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN MENENGAH
Pasal 16
BAB 8 — SISWA
(1) Untuk dapat diterima sebagai siswa sekolah menengah seseorang harus :
- tamat pendidikan dasar;
- memiliki kemampuan yang disyaratkan oleh sekolah menengah yang bersangkutan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri atau Menteri lain yang bersangkutan.
