Pasal 17
BAB 8 — SISWA
(1) Siswa mempunyai hak :
mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya;
mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan;
mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
pindah ke sekolah menengah yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan siswa pada sekolah menengah yang hendak dimasuki;
memperoleh penilaian hasil belajarnya;
menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan;
mendapat pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri atau Menteri lain yang bersangkutan.
