PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN MENENGAH
Pasal 18
BAB 8 — SISWA
(1) Setiap siswa berkewajiban untuk :
ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bilamana siswa dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
mematuhi semua peraturan yang berlaku;
menghormati tenaga kependidikan;
ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan sekolah menengah yang bersangkutan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri atau Menteri lain yang bersangkutan.
