PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN MENENGAH
Pasal 19
BAB 9 — PENILAIAN
Penilaian sekolah menengah dilaksanakan secara bertahap, bersinambungan, dan bersifat terbuka untuk memperoleh keterangan tentang kegiatan dan kemajuan belajar siswa, pelaksanaan kurikulum, guru dan tenaga kependidikan lainnya, dan sekolah menengah sebagai satu keseluruhan dalam rangka pembinaan, pengembangan, dan penentuan akreditasi sekolah menengah yang bersangkutan.
