PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN MENENGAH
Pasal 20
BAB 9 — PENILAIAN
(1) Penilaian kegiatan dari kemajuan belajar siswa dilakukan untuk mengetahui hasil belajar dan membantu perkembangan siswa.
(2) Penilaian hasil belajar siswa pada akhir pendidikan menengah dilakukan untuk memberi surat tanda tamat belajar. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan secara nasional untuk mengetahui mutu hasil pendidikan dalam rangka pembinaan dan pengembangan sekolah menengah.
