PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN MENENGAH
Pasal 21
BAB 9 — PENILAIAN
(1) Penilaian pelaksanaan kurikulum dilakukan untuk mengetahui kesesuaian antara kurikulum sekolah menengah yang bersangkutan dengan dasar, fungsi, dan baik tujuan pendidikan menengah maupun tujuan pendidikan nasional; dengan kemampuan siswa; dan dengan tuntutan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri atau Menteri lain yang bersangkutan.
